http://indonesiasatu.kompas.com/read/2014/07/15/15301461/mendagri.kepala.daerah.yang.tidak.netral.akan.dicopot?utm_source=WP&utm_medium=box&utm_campaign=Ktswp
News / Nasional
Selasa, 15 Juli 2014 | 15:30 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi menunggu hasil kajian Badan Pengawas Pemilu atas laporan beberapa kepala daerah yang dianggap tidak netral pada pelaksanaan Pemilu Presiden 9 Juli lalu. Gamawan menyatakan, apabila diketahui tidak netral ataupun mengerahkan pegawai negeri sipil, kepala daerah itu bisa dijatuhi sanksi pencopotan.
"Yang terberat tentunya seperti itu (pencopotan). Yang terberat ya," kata Gamawan seusai melakukan rapat dengan Wakil Presiden Boediono di Kantor Wapres, Jakarta, Selasa (15/7/2014).
Sanksi terhadap kepala daerah sangat bergantung pada tingkat kesalahannya. Namun, Gamawan mengaku hingga kini dia belum menerima laporan adanya kepala daerah yang tidak netral. Biasanya, lanjut dia, Bawaslu akan terlebih dulu menindaklanjuti laporan ketidaknetralan kepala daerah.
"Setelah diproses, nanti kami diberi tahu karena pengawasan itu kan ada di Panwas daerah. Biasanya diberi tahu setelah adanya temuan itu. Itu diproses dulu biasanya," ujar Gamawan.
Gamawan menegaskan bahwa kepala daerah harus bersikap netral dan hal itu sudah tercantum dalam undang-undang. Kementerian Dalam Negeri, katanya, juga sudah mengiriman surat secara resmi kepada kepala daerah untuk memisahkan diri antara fungsi sebagai kepala daerah dengan jabatan politik di partai.
Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu Provinsi Maluku mendapat temuan bahwa Wali Kota Tual MM Tamher diduga menginstruksikan semua pegawai negeri sipil, perangkat desa, serta semua tokoh agama, tokoh masyarakat, dan tokoh pemuda untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto-Hatta Rajasa di Kota Tual. Bukti instruksi ditemukan pada Minggu (13/7/2014) dan dilaporkan tim pemenangan Jokowi-JK.
Instruksi Tamher itu termuat dalam surat edaran yang dikeluarkan Camat Kur Selatan Muhammad Kasim Rahawarin tertanggal 3 Juli 2014. Salah satu poin dalam surat itu berbunyi, "Sesuai arahan Wali Kota Tual, melalui rapat bersama dengan seluruh SKPD (Satuan Kerja Perangkat Daerah) Kota Tual pada hari Sabtu, tanggal 28 Juni 2014, maka diharuskan kepada semua stakeholder termasuk saudara-saudara dan seluruh lapisan masyarakat se-Kecamatan Kur Selatan untuk menjatuhkan pilihan pada pasangan dengan nomor urut 1 (Prabowo-Hatta)".
Meski demikian, Taher telah membantah mengeluarkan instruksi itu. "Saya Ketua Tim Pemenangan Prabowo-Hatta, tetapi saya tidak keluarkan instruksi itu. Sangat bodoh kalau seorang wali kota mengeluarkan edaran itu," ujar Taher seperti dikuti harianKompas, Selasa.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar