Selasa, 13 Mei 2014

Ketagihan game online, dua pelajar di Madiun curi uang dan rokok

http://www.merdeka.com/peristiwa/ketagihan-game-online-dua-pelajar-di-madiun-curi-uang-dan-rokok.html




Ketagihan game online, dua pelajar di Madiun curi uang dan rokok

Reporter : Saugy Riyandi | Rabu, 14 Mei 2014 03:38
0
2
Share Detail
Ketagihan game online, dua pelajar di Madiun curi uang dan rokok
Ilustrasi Pencurian. ©2014 Merdeka.com
Merdeka.com - Dua pelajar di Madiun, Jawa Timur rela mencuri demi bermain game online. Akibat perbuatannya, dua pelajar tersebut diamankan di Polres Kota Mdiun, Jawa Timur.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Madiun Kota, AKP Sudono, Selasa, mengatakan, tersangka adalah DP (16) dan AH (13). Keduanya merupakan warga Kelurahan Taman, Kecamatan Taman, Kota Madiun. Kedua tersangka mencuri rokok dan uang di toko yang terletak di Jalan Kemiri, Madiun.

"Keduanya ditangkap setelah mencuri rokok dan uang di toko milik Sutrisno. Mereka sudah tiga kali ini mencuri di beberapa lokasi yang berbeda," ujar AKP Sudono seperti dikutip Antara, Selasa (13/5).

Berdasarkan pengakuan tersangka, sebelumnya sempat mencuri kotak amal dan besi proyek di SMP 10 Kota Madiun. Kemudian besinya dijual dan uangnya digunakan untuk bermain game online.

Pencurian yang dilakukan tersangka berawal saat keduanya sedang asyik bermain game online. Namun, kedua pelaku kemudian kehabisan uang dan berniat untuk mencuri di toko. Selanjutnya mereka mendatangi toko milik Sutrisno dengan menggunakan sepeda.

Sesampainya di toko, kedua bocah tersebut kemudian masuk melalui atap dan menjebol plafon dengan menggunakan gergaji serta palu. Setelah berhasil masuk ke dalam toko, keduanya mengambil rokok, uang, dan parfum di estalase.

"Setelah berhasil mengambil barang curian, keduanya lalu keluar lewat jalan semula. Namun saat hendak mengambil sepedanya, sepeda tersebut tidak ada, karena sudah diamankan oleh petugas keamanan setempat," jelas Sudono.

Berbekal sepeda yang ditemukan petugas keamanan tersebut, polisi kemudian melakukan pengejaran dan berhasil menangkap keduanya di tempat game online.

Dari tangan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya sebuah gergaji, palu, 40 bungkus rokok, dua botol parfum, dan uang tunai Rp 315.000.

Atas perbuatannya, kedua pelaku tersebut dijerat dengan pasal 363 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman pidana penjara selama tujuh tahun.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar