Reporter : Sri Wiyanti | Sabtu, 31 Mei 2014 14:01
0
Merdeka.com - Setelah resmi ditetapkan oleh KPU sebagai calon presiden dan wakil presiden, pasangan Prabowo - Hatta dan Jokowi - JK langsung mendapatkan pengawalan very very important person (VVIP) dari Polri. Pengawalan akan melekat selama 24 jam.
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan mekanisme pengawalan bahwa masing-masing capres akan dikawal oleh 31 personel polisi setiap shift. Nantinya akan ada 3 shift , pagi, siang dan malam.
"Setelah ditetapkan mereka dapat hak dan pengawalan melekat. Masing-masing shift 31 aparat. 1 Orang punya 3 shift kawalan, untuk dia dan keluarganya," ujar Hadar di Gedung KPU , Jakarta, Sabtu (31/5).
Hadar mengaku mekanisme pengawalan bisa disesuaikan dengan para tokoh, salah satunya adalah jarak kawal. "Soal jarak itu, bisa diselesaikan secara internal saja. Kalau Pak Jokowi suka blusukan dengan rakyat, ya tinggal bicara saja dengan polisinya. Jadi terserah Jokowi (dikawal ketat atau tidak)," ucap Hadar.
Hak untuk dikawal, lanjut Hadar, diterima para capres-cawapres setelah lulus dari administrasi pendaftaran capres-cawapres pada 27 Mei lalu. Persyaratan pencalonan meliputi surat keterangan partai pendukung yang telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Ham dan menyerahkan susunan tim kampanye nasional.
Sementara itu persyaratan calon berupa surat pernyataan pribadi, surat keterangan bahwa berdomisili di Indonesia dengan menunjukkan KTP, minimal berusia 35 tahun, menyerahkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang membuktikan bahwa terdaftar sebagai pemilih, tanda bukti LHKPN, surat dari pengadilan niaga tidak memiliki utang negara, SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian, menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir serendah-rendahnya tingkat SMA, dan surat keterangan kesehatan yang dilaporkan oleh RSPAD
Komisioner KPU Hadar Nafis Gumay menjelaskan mekanisme pengawalan bahwa masing-masing capres akan dikawal oleh 31 personel polisi setiap shift. Nantinya akan ada 3 shift , pagi, siang dan malam.
"Setelah ditetapkan mereka dapat hak dan pengawalan melekat. Masing-masing shift 31 aparat. 1 Orang punya 3 shift kawalan, untuk dia dan keluarganya," ujar Hadar di Gedung KPU , Jakarta, Sabtu (31/5).
Hadar mengaku mekanisme pengawalan bisa disesuaikan dengan para tokoh, salah satunya adalah jarak kawal. "Soal jarak itu, bisa diselesaikan secara internal saja. Kalau Pak Jokowi suka blusukan dengan rakyat, ya tinggal bicara saja dengan polisinya. Jadi terserah Jokowi (dikawal ketat atau tidak)," ucap Hadar.
Hak untuk dikawal, lanjut Hadar, diterima para capres-cawapres setelah lulus dari administrasi pendaftaran capres-cawapres pada 27 Mei lalu. Persyaratan pencalonan meliputi surat keterangan partai pendukung yang telah dilaporkan kepada Kementerian Hukum dan Ham dan menyerahkan susunan tim kampanye nasional.
Sementara itu persyaratan calon berupa surat pernyataan pribadi, surat keterangan bahwa berdomisili di Indonesia dengan menunjukkan KTP, minimal berusia 35 tahun, menyerahkan surat keterangan dari kelurahan setempat yang membuktikan bahwa terdaftar sebagai pemilih, tanda bukti LHKPN, surat dari pengadilan niaga tidak memiliki utang negara, SKCK yang dikeluarkan pihak kepolisian, menyerahkan ijazah yang telah dilegalisir serendah-rendahnya tingkat SMA, dan surat keterangan kesehatan yang dilaporkan oleh RSPAD
Tidak ada komentar:
Posting Komentar