Terdakwa Atut Chosiyah (kiri) menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Dirjen Otda Djohermansyah Djohan dan ajudan Tubagus Chaeri Wardana, Almin Aling, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (5/6/2014). Atut didakwa terlibat dalam kasus dugaan suap sengketa pilkada Lebak di Mahkamah Konstitusi dan terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara. (TRIBUNNEWS/DANY PERMANA)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar