TERKAIT:
SURABAYA (Surabaya Pagi) – Sehari menjelang bulan suci ramadhan, para penghuni gang Dolly masih terus bergeliat. Apalagi paska deklarasi penutupan oleh Pemkot Surabaya 18 Juni lalu. Mereka masih menentang adanya penutupan Gang Dolly dan Jarak, Kelurahan Putat Jaya, Kecamatan Sawahan, Surabaya. Berbagai aksi pun digelar. Mulai menggelar upacara bendera hingga atraksi debus dari Mbah Gimbal. Dan Kamis (26/06) kemarin, puluhan penghuni lokalisasi kembali turun jalan. Mereka mengarak seekor kerbau keliling lokalisasi terbesar se-Asia Tenggara tersebut.
Arak-arakan ini dimulai dari Posko Front Pekerja Lokalisasi (FPL) di Jalan Jarak, kemudian masuk ke lorong-lorong lokalisasi yang ada di kawasan tersebut. Kemudian, arak arakan ini diakhiri dengan penyembelihan hewan tersebut sebagai simbo sebuah tumbal. Saat mengarak kerbau tersebut, di atas kepalanya tertempel kertas karton bertuliskan 'Tumbale Dolly-Jarak'. Bahkan di kertas karton tersebut juga tertulis nama Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, dan Kepala Dinas Sosial Surabaya, Supomo.
"Kami sengaja mengarak kerbau ini sebagai simbol kalau pemerintah dungu dan tak pernah mendengarkan jeritan kami rakyat kecil. Setelah diarak, kerbau ini kami sembelih dan dagingnya untuk dibagi-bagikan kepada warga sekitar," terang Koordinator Aksi dari FPL, Slamet.
Slamet juga menyatakan jika mulai Kamis malam (semalam), Dolly dan Jarak untuk sementara tidak beroperasi guna menyambut bulan suci Ramadhan. "Ini sudah menjadi kesepakatan kita bersama kalau malam nanti kita sudah tidak beroperasi dan akan kembali membuka wisma setelah lebaran. Malam ini merupakan yang terakhir kami buka. Namun, kami akan buka kembali pada 1 Agustus mendatang," tandas dia.
Sementara menjelang bulan ramadhan yang diperkirakan jatuh pada hari Sabtu (28/6/2014) esok, Pemkot Surabaya bersama jajaran samping, siap melakukan penanganan keamanan lokasi eks lokalisasi Dolly dan Jarak pascadeklarasi penutupan pada 18 Juni lalu.
Sosialiasi penanganan keamanan eks lokasi lokalisasi pasca deklarasi digelar di kantor bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/6). Hadir dalam acara tersebut, Kolonel Marinir Sri Sulistyo, selaku Asisten Operasi Gartap III Surabaya, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Juga Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Kepala Dinas Sosial, Supomo dan Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser.
Pemkot bukan melakukan pembiaran atas masih beraktifitasnya lokalisasi Dolly-Jarak tapi pemkot lebih mengedepankan upaya preventif dan persuasif dalam penanganan di kawasan tersebut. Pemkot berkeinginan agar masyarakat di kawasan tersebut, untuk hidup lebih baik dan lebih bermartabat.
“Kita juga melakukan pendekatan humanisme. Kita tidak lelah menumbuhkan awareness kepada rekan-rekan yang masih melakukan penolakan,” tegas Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto.
Irvan menegaskan, selama bulan puasa Ramadan nanti, pihaknya akan tetap melakukan sweeping terhadap eks lokalisasi yang memang harus dilakukan dan wajib tutup. Dia juga menghimbau semua pihak agar menjaga untuk tidak ‘mengadu domba’ agar tidak sampai terjadi konflik horizontal.
Pernyataan serupa disampaikan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Menurutnya, sejak awal, Polrestabes Surabaya mendukung sepenuhnya recana Pemkot Surabaya dalam penutupan lokalisasi Dolly. “Kita banyak mengantisipasi dengan membaur kepada masyarakat. Memang masih ada kelompok yang tidak setuju. Kami tetap melakukan pengawasan, pengamanan secara maksimal sampai tahap selanjutnya dilakukan. Intinya, sebagai petugas negara, kita berharap tidak memusuhi warga tetapi menegakkan peraturan,” jelas Suparti.
Terkait masalah penegakan hukum, bila ternyata masih ditemukan hal-hal terkait dengan kegiatan prostitusi, Polrestabes Surabaya akan menerapkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Di Pasal 296 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Untuk Pasal 506 KUHP dinyatakan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam kurungan satu tahun.
“Ini sudah pernah diterapkan Polres KP3 Tanjung Perak ketika ibu walikota selesai menutup lokalisasi di Dupak Bangunsari. Dan Sabtu lalu sudah dijalankan di Sememi. Mudah-mudahan bulan puasa Ramadan nanti jadi penyadaran,” sambung Suparti.
Sementara, menurut Dedi Soliasto, kabid rehabilitasi Dinsos Kota Surabaya memastikan bahwa pengembalian dana stimultan oleh sebagian wanita harapan tidak akan berpengaruh terhadap program rehabilitasi kawasan eks-lokalisasi Dolly-Jarak. Seperti diketahui, beberapa wanita harapan memilih mengembalikan bantuan dari Kementerian Sosial (kemensos) senilai Rp. 5.050.000. Menurutnya, itu merupakan hak masing-masing individu sehingga pihaknya tidak bisa menghalangi niatan tersebut.
Hingga hari terakhir pengambilan, dari 1.449 PSK dan 311 mucikari, hanya sebanyak 397 PSK yang mengambil dana stimulan dan mucikari 69. Sementara yang memutuskan untuk mengembalikan 5 PSK dan 3 mucikari. bkr/ov
Arak-arakan ini dimulai dari Posko Front Pekerja Lokalisasi (FPL) di Jalan Jarak, kemudian masuk ke lorong-lorong lokalisasi yang ada di kawasan tersebut. Kemudian, arak arakan ini diakhiri dengan penyembelihan hewan tersebut sebagai simbo sebuah tumbal. Saat mengarak kerbau tersebut, di atas kepalanya tertempel kertas karton bertuliskan 'Tumbale Dolly-Jarak'. Bahkan di kertas karton tersebut juga tertulis nama Gubernur Jawa Timur, Wali Kota Surabaya, dan Kepala Dinas Sosial Surabaya, Supomo.
"Kami sengaja mengarak kerbau ini sebagai simbol kalau pemerintah dungu dan tak pernah mendengarkan jeritan kami rakyat kecil. Setelah diarak, kerbau ini kami sembelih dan dagingnya untuk dibagi-bagikan kepada warga sekitar," terang Koordinator Aksi dari FPL, Slamet.
Slamet juga menyatakan jika mulai Kamis malam (semalam), Dolly dan Jarak untuk sementara tidak beroperasi guna menyambut bulan suci Ramadhan. "Ini sudah menjadi kesepakatan kita bersama kalau malam nanti kita sudah tidak beroperasi dan akan kembali membuka wisma setelah lebaran. Malam ini merupakan yang terakhir kami buka. Namun, kami akan buka kembali pada 1 Agustus mendatang," tandas dia.
Sementara menjelang bulan ramadhan yang diperkirakan jatuh pada hari Sabtu (28/6/2014) esok, Pemkot Surabaya bersama jajaran samping, siap melakukan penanganan keamanan lokasi eks lokalisasi Dolly dan Jarak pascadeklarasi penutupan pada 18 Juni lalu.
Sosialiasi penanganan keamanan eks lokasi lokalisasi pasca deklarasi digelar di kantor bagian Humas Pemkot Surabaya, Kamis (26/6). Hadir dalam acara tersebut, Kolonel Marinir Sri Sulistyo, selaku Asisten Operasi Gartap III Surabaya, Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Juga Kepala Satpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto, Kepala Dinas Sosial, Supomo dan Kabag Humas Pemkot Surabaya, Muhamad Fikser.
Pemkot bukan melakukan pembiaran atas masih beraktifitasnya lokalisasi Dolly-Jarak tapi pemkot lebih mengedepankan upaya preventif dan persuasif dalam penanganan di kawasan tersebut. Pemkot berkeinginan agar masyarakat di kawasan tersebut, untuk hidup lebih baik dan lebih bermartabat.
“Kita juga melakukan pendekatan humanisme. Kita tidak lelah menumbuhkan awareness kepada rekan-rekan yang masih melakukan penolakan,” tegas Kasatpol PP Kota Surabaya, Irvan Widyanto.
Irvan menegaskan, selama bulan puasa Ramadan nanti, pihaknya akan tetap melakukan sweeping terhadap eks lokalisasi yang memang harus dilakukan dan wajib tutup. Dia juga menghimbau semua pihak agar menjaga untuk tidak ‘mengadu domba’ agar tidak sampai terjadi konflik horizontal.
Pernyataan serupa disampaikan Kasubag Humas Polrestabes Surabaya, Kompol Suparti. Menurutnya, sejak awal, Polrestabes Surabaya mendukung sepenuhnya recana Pemkot Surabaya dalam penutupan lokalisasi Dolly. “Kita banyak mengantisipasi dengan membaur kepada masyarakat. Memang masih ada kelompok yang tidak setuju. Kami tetap melakukan pengawasan, pengamanan secara maksimal sampai tahap selanjutnya dilakukan. Intinya, sebagai petugas negara, kita berharap tidak memusuhi warga tetapi menegakkan peraturan,” jelas Suparti.
Terkait masalah penegakan hukum, bila ternyata masih ditemukan hal-hal terkait dengan kegiatan prostitusi, Polrestabes Surabaya akan menerapkan Pasal 296 dan Pasal 506 KUHP. Di Pasal 296 KUHP dijelaskan bahwa barang siapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dengan orang lain dan menjadikan sebagai pencarian atau kebiasaan, diancam dengan pidana penjara paling lama 1 tahun 4 bulan. Untuk Pasal 506 KUHP dinyatakan barang siapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai pencarian, diancam kurungan satu tahun.
“Ini sudah pernah diterapkan Polres KP3 Tanjung Perak ketika ibu walikota selesai menutup lokalisasi di Dupak Bangunsari. Dan Sabtu lalu sudah dijalankan di Sememi. Mudah-mudahan bulan puasa Ramadan nanti jadi penyadaran,” sambung Suparti.
Sementara, menurut Dedi Soliasto, kabid rehabilitasi Dinsos Kota Surabaya memastikan bahwa pengembalian dana stimultan oleh sebagian wanita harapan tidak akan berpengaruh terhadap program rehabilitasi kawasan eks-lokalisasi Dolly-Jarak. Seperti diketahui, beberapa wanita harapan memilih mengembalikan bantuan dari Kementerian Sosial (kemensos) senilai Rp. 5.050.000. Menurutnya, itu merupakan hak masing-masing individu sehingga pihaknya tidak bisa menghalangi niatan tersebut.
Hingga hari terakhir pengambilan, dari 1.449 PSK dan 311 mucikari, hanya sebanyak 397 PSK yang mengambil dana stimulan dan mucikari 69. Sementara yang memutuskan untuk mengembalikan 5 PSK dan 3 mucikari. bkr/ov
Tidak ada komentar:
Posting Komentar