TRIBUNNEWS.COM,BLITAR - Seorang dokter
digerebek di sebuah hotel di Jl Melati, Kota Blitar, dengan seorang
wanita, Rabu (11/6) sore sekitar pukul 17.30 WIB.
Yang menarik, penggerebekan itu dilakukan suami wanita tersebut, Andreas (47), pengusaha asal Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, dengan mengajak petugas Polres Blitar Kota. Saat digerebek, An (49), dokter umum yang buka praktek di Kec Wlingi, dan Ak (41), berada dalam kamar hotel di lantai dua.
"Memang penggerebekan itu berawal dari laporan suaminya. Suaminya melaporkan, bahwa istrinya sedang dalam kamar hotel dengan seorang laki-laki," kata Iptu Suwoko, Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Kamis (13/6).
Selanjutnya, petugas gabungan buser dan Sabhara bersama Andreas meluncur ke hotel tersebut. Ketika pintu kamarnya diketuk petugas, An yang membukakan, dengan kondisi masih memakai pakaian lengkap.
"Namun, kancing bajunya terbuka. Tahu yang datang petugas, si laki-laki itu masuk kamar kembali, untuk merapikan baju yang dikenakannya," ungkapnya.
Sore itu keduanya dibawa ke Polres Blitar Kota, untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, menurut Suwoko, mereka dikenai Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan barang bukti yang diamankan di antaranya seprai hotel yang ditemukan bercak sperma dan handuk hotel.
"Mereka mengakui telah berhubungan badan. Mereka memang tak ditahan namun dikenai wajib lapor selama persidangan berlangsung," ungkapnya.
Dijelaskannya, Ak itu masih istri Andreas namun sekarang masih dalam proses cerai. Andreas menuturkan, dirinya memang sudah pisah ranjang. Namun, menurutnya, Ak itu masih istri sahnya karena ia masih melakukan banding setelah bercerai akibat
digugat cerai istrinya.
Terkait dugaan perselingkuhan, Andreas mengaku sudah lama mencurigainya namun tak punya bukti.
Kebetulan, Rabu sekitar pukul 12.30 WIB, Andreas mengaku melihat mobil istrinya, Honda Jazz melintas di Jl Raya Wlingi dan menuju ke arah Kota Blitar. Tahu yang menemukan dokter itu, Andreas membuntutinya.
Mereka tak langsung ke hotel melainkan berputar-putar dulu di Kota Blitar.
"Selanjutnya, mereka masuk ke hotel itu dan tak lama kemudian keluar lagi. Entah apa maksudnya, mereka putar-putar lagi ke kota. Saya terus mengikutinya," paparnya.
Baru sore hari, menurut Andreas, mereka kembali masuk ke dalam hotel dan tak keluar lagi. Untuk memastikannya, ia mengecek kamar yang ditempati istrinya bersama laki- laki itu. Begitu positif dalam kamar itu, Andreas melapor ke Polres Blitar Kota.
"Saat berlangsung penggerebekan, saya juga ikut naik ke lantai dua bersama petugas. Sebenarnya, saya emosi melihat mereka namun dicegah petugas," paparnya.
Rencananya, Andreas mengaku akan melakukan tes DNA pada anaknya yang ketiga. Sebab, kata istrinya, anaknya itu bukan hasil hubungan dengannya melainkan dengan laki-laki lain.
"Dulu, istri saya bilang ke saya, kalau anak saya yang ketiga itu bukan anak saya melainkan anaknya dia (An). Karena itu, untuk membuktikannya, saya akan lakukan tes DNA," paparnya.
AKBP Yulia, Kapolres Blitar Kota mengatakan, dalam waktu dekat, berkas kasus itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan karena keduanya sudah mengakui telah berhubungan badan, dengan diancam pasal 284 KUHP.
Baca Juga:Yang menarik, penggerebekan itu dilakukan suami wanita tersebut, Andreas (47), pengusaha asal Kelurahan Beru, Kecamatan Wlingi, dengan mengajak petugas Polres Blitar Kota. Saat digerebek, An (49), dokter umum yang buka praktek di Kec Wlingi, dan Ak (41), berada dalam kamar hotel di lantai dua.
"Memang penggerebekan itu berawal dari laporan suaminya. Suaminya melaporkan, bahwa istrinya sedang dalam kamar hotel dengan seorang laki-laki," kata Iptu Suwoko, Kasubag Humas Polres Blitar Kota, Kamis (13/6).
Selanjutnya, petugas gabungan buser dan Sabhara bersama Andreas meluncur ke hotel tersebut. Ketika pintu kamarnya diketuk petugas, An yang membukakan, dengan kondisi masih memakai pakaian lengkap.
"Namun, kancing bajunya terbuka. Tahu yang datang petugas, si laki-laki itu masuk kamar kembali, untuk merapikan baju yang dikenakannya," ungkapnya.
Sore itu keduanya dibawa ke Polres Blitar Kota, untuk dilakukan pemeriksaan. Hasilnya, menurut Suwoko, mereka dikenai Pasal 284 KUHP tentang perzinaan, dengan barang bukti yang diamankan di antaranya seprai hotel yang ditemukan bercak sperma dan handuk hotel.
"Mereka mengakui telah berhubungan badan. Mereka memang tak ditahan namun dikenai wajib lapor selama persidangan berlangsung," ungkapnya.
Dijelaskannya, Ak itu masih istri Andreas namun sekarang masih dalam proses cerai. Andreas menuturkan, dirinya memang sudah pisah ranjang. Namun, menurutnya, Ak itu masih istri sahnya karena ia masih melakukan banding setelah bercerai akibat
digugat cerai istrinya.
Terkait dugaan perselingkuhan, Andreas mengaku sudah lama mencurigainya namun tak punya bukti.
Kebetulan, Rabu sekitar pukul 12.30 WIB, Andreas mengaku melihat mobil istrinya, Honda Jazz melintas di Jl Raya Wlingi dan menuju ke arah Kota Blitar. Tahu yang menemukan dokter itu, Andreas membuntutinya.
Mereka tak langsung ke hotel melainkan berputar-putar dulu di Kota Blitar.
"Selanjutnya, mereka masuk ke hotel itu dan tak lama kemudian keluar lagi. Entah apa maksudnya, mereka putar-putar lagi ke kota. Saya terus mengikutinya," paparnya.
Baru sore hari, menurut Andreas, mereka kembali masuk ke dalam hotel dan tak keluar lagi. Untuk memastikannya, ia mengecek kamar yang ditempati istrinya bersama laki- laki itu. Begitu positif dalam kamar itu, Andreas melapor ke Polres Blitar Kota.
"Saat berlangsung penggerebekan, saya juga ikut naik ke lantai dua bersama petugas. Sebenarnya, saya emosi melihat mereka namun dicegah petugas," paparnya.
Rencananya, Andreas mengaku akan melakukan tes DNA pada anaknya yang ketiga. Sebab, kata istrinya, anaknya itu bukan hasil hubungan dengannya melainkan dengan laki-laki lain.
"Dulu, istri saya bilang ke saya, kalau anak saya yang ketiga itu bukan anak saya melainkan anaknya dia (An). Karena itu, untuk membuktikannya, saya akan lakukan tes DNA," paparnya.
AKBP Yulia, Kapolres Blitar Kota mengatakan, dalam waktu dekat, berkas kasus itu akan segera dilimpahkan ke kejaksaan karena keduanya sudah mengakui telah berhubungan badan, dengan diancam pasal 284 KUHP.
Aceh Dilanda Angin Kencang
Chairul Tanjung: Bikin Merpati Pailit Butuh Rp 9 Triliun
Tidak ada komentar:
Posting Komentar