Dia dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat.
ddd
Minggu, 13 Juli 2014, 13:55Eko Priliawito, Fajar Ginanjar Mukti
Upacara pemecatan Pratu Heri dari dinas TNI AD(VIVAnews/Ahmad Rizaluddin)
VIVAnews - Pratu Heri Ardiansyah sudah dipecat dengan tidak hormat sebagai Anggota TNI, pada Senin 7 Juli 2014. Dia diberhentikan karena terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat dengan membakar juru parkir di Monas beberapa waktu lalu.
Disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa, insiden dugaan penganiayaan berat oleh Pratu Heri dengan NRP 31060524870384, yang merupakan Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, terhadap tukang parkir berinisial T alias Y, terjadi pada Selasa 24 Juni 2014 sekitar jam 20.55 WIB.
Setelah menerima laporan adanya kejadian itu, Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, kemudian memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Selang beberapa jam, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, menangkap dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pratu Heri sejak Selasa malam. Sejumlah saksi juga diperiksa, termasuk AH (23 tahun) yang merupakan teman korban yang ada di tempat kejadian.
Dari hasi pemeriksaan Pomdam Jaya, Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin dari botol air mineral ke bagian wajah dan badan T alias Y. Dia kemudian menyulut dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin.
Pratu Heri kemudian dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, kepada Pratu Heri juga akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD.
"Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditur Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014. Sementara itu Pusat Polisi Militer TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatan Y," katanya
Disampaikan Kepala Dinas Penerangan TNI AD, Brigjen TNI Andika Perkasa, insiden dugaan penganiayaan berat oleh Pratu Heri dengan NRP 31060524870384, yang merupakan Tamtama Detasemen Markas Pusat Polisi Militer TNI AD, terhadap tukang parkir berinisial T alias Y, terjadi pada Selasa 24 Juni 2014 sekitar jam 20.55 WIB.
Setelah menerima laporan adanya kejadian itu, Kepala Staf TNI AD, Jenderal TNI Budiman, kemudian memerintahkan Komandan Pusat Polisi Militer TNI AD untuk mengusut tuntas dan menjatuhkan hukuman yang seberat-beratnya kepada pelaku.
Selang beberapa jam, Polisi Militer Kodam (Pomdam) Jaya, menangkap dan langsung melakukan pemeriksaan terhadap Pratu Heri sejak Selasa malam. Sejumlah saksi juga diperiksa, termasuk AH (23 tahun) yang merupakan teman korban yang ada di tempat kejadian.
Dari hasi pemeriksaan Pomdam Jaya, Pratu Heri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana penganiayaan berat, berupa penyiraman bensin dari botol air mineral ke bagian wajah dan badan T alias Y. Dia kemudian menyulut dengan korek api gas sehingga membakar bagian tubuh korban yang tersiram bensin.
Pratu Heri kemudian dikenakan Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman hukuman 8 tahun penjara. Selain itu, kepada Pratu Heri juga akan dikenakan hukuman tambahan berupa pemecatan dari dinas aktif TNI AD.
"Pomdam Jaya sudah menyerahkan berkas-berkas pemeriksaan kepada Oditur Militer untuk segera disidangkan pada awal bulan Juli 2014. Sementara itu Pusat Polisi Militer TNI AD akan menanggung seluruh biaya pengobatan Y," katanya
Tidak ada komentar:
Posting Komentar