Senin, 02 Juni 2014

mengajukan cerai talak terhadap isteri pemohon



Balikpapan, 07 Maret 2014

Kepada
Yth. Ketua Pengadilan Agama
Balikpapan
di Balikpapan

Assalamu’allaikum.Wr.Wb.

Kami yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama                     : Isdianto bin Noto Matrawi
Umur                     : 42 Tahun
Agama                   : Islam
Pekerjaan               : Swasta
Pendidikan              : STM
Tempat tinggal di    : Jl. Gn.1 No. 28 Rt. 09 Margomulyo Kecamatan Balikpapan
: Barat Kota Balikpapan.

Selanjutnya disebut sebagai Isdianto.

Dengan hormat, pemohon (Isdianto) mengajukan cerai talak terhadap isteri pemohon (Isdianto) :

Nama                     : Dewi binti Supono
Umur                     : 37 Tahun
Agama                   : Islam
Pekerjaan               : -
Pendidikan             : SMP
Tempat tinggal di    : Jl. Gn.1 No.29 Rt.024 Baru Ilir Kecamatan Balikpapan
: Barat Kota Balikpapan.

Selanjutnya disebut sebagai Dewi.







Adapun alasan/dalil – dalil permohonan Isdianto sebagai berikut :
1.    Bahwa Isdianto dengan Dewi adalah suami isteri yang sah, menikah di Balikpapan Barat Kota Balikpapan pada tanggal 9 Juni 2013 dan pernikahan tersebut telah dicatatkan pada kantor urusan agama kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan dengan bukti berupa kutipan akte nikah No.369/20/VI/2013 Tanggal 9 Juni 2013 ;
2.    Bahwa setelah pernikahan Isdianto dan Dewi tinggal bersama di rumah orangtua Dewi (Dewi) Jl. Gn.1 No.29 Rt.024 Baru Ilir Kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan dan hingga saat sekarang ini pernikahan Isdianto dan Dewi telah berjalan lebih kurang 1 (satu) tahun ;
3.    Bahwa sejak bulan Desember tahun 2013 ketentraman rumah tangga Isdianto dengan Dewi tidak harmonis, setelah antara Isdianto dan Dewi sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya adalah Dewi tidak menghargai Isdianto sebagai sorang suami yang sah, yakni ia keras kepala dan sulit diatur bahkan terlalu berani dan seringkali membantah perkataan Isdianto dalam rangka membina rumah tangga yang baik ;
4.    Bahwa selain itu Dewi tidak cocok dengan ibu Isdianto, ia sering mengejek-ejekan ibu Isdianto tanpa alasan yang jelas, dan bahkan Dewi mengatakan ibu Isdianto tidak perhatian terhadap Dewi sebagai menantunya ;
5.    Bahwa dengan adanya keadaan rumah tangga yang demikian, maka Isdianto telah berusaha bertahan dan menasehati untuk dapat mencapai rumah tangga yang baik, tetapi usaha tersebut tidak berhasil, selalu berakhir dan mengarah kepada pertengkaran yang semakin sulit untuk dihindari ;
6.    Bahwa puncak dari segala perselisihan demi perselisihan dan pertengkaran demi pertengkaran yang terjadi antara Isdianto dengan Dewi adalah terjadi tanggal 15 Desember 2013, yang pada akhirnya sejak saat itu Isdianto dan Dewi berpisah tempat tinggal, dan sejak saat itu pula antara Isdianto dan Dewi tidak pernah lagi melakukan hubungan badan sebagaimana layaknya suami isteri ;
7.    Bahwa sehubungan dengan hal tersebut Isdianto menderita lahir batin, tidak sanggup lagi meneruskan rumah tangga dengan Dewi dan oleh karenanya Isdianto mengajukan permohona ini ;

Berdasarkan alasan/dalil – dalil di atas, Isdianto mohon agar Ketua Pengadilan Agama Balikpapan segera memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi :
PRIMER :
1.    Mengabulkan permohonan permohon;
2.    Memberikan ijin kepada Isdianto untuk menjatuhkan talak 1 (satu) kepada Dewi;
3.    Membebankan biaya perkara kepada Dewi;
SUBSIDER :
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil – adilnya.

Demikian atas terkabulnya permohonan ini, Isdianto menyampaikan terima kasih.




Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.





Isdianto bin Noto Matrawi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar