Balikpapan,
07 Maret 2014
Kepada
Yth.
Ketua Pengadilan Agama
Balikpapan
di
Balikpapan
Assalamu’allaikum.Wr.Wb.
Kami
yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama : Isdianto bin Noto Matrawi
Umur : 42 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Pendidikan :
STM
Tempat
tinggal di : Jl. Gn.1 No. 28 Rt. 09
Margomulyo Kecamatan Balikpapan
: Barat Kota Balikpapan.
Selanjutnya
disebut sebagai Isdianto.
Dengan
hormat, pemohon (Isdianto) mengajukan cerai talak terhadap isteri pemohon
(Isdianto) :
Nama : Dewi binti Supono
Umur : 37 Tahun
Agama : Islam
Pekerjaan : -
Pendidikan : SMP
Tempat
tinggal di : Jl. Gn.1 No.29 Rt.024 Baru
Ilir Kecamatan Balikpapan
: Barat Kota Balikpapan.
Selanjutnya
disebut sebagai Dewi.
Adapun
alasan/dalil – dalil permohonan Isdianto sebagai berikut :
1. Bahwa
Isdianto dengan Dewi adalah suami isteri yang sah, menikah di Balikpapan Barat
Kota Balikpapan pada tanggal 9 Juni 2013 dan pernikahan tersebut telah
dicatatkan pada kantor urusan agama kecamatan Balikpapan Barat Kota Balikpapan
dengan bukti berupa kutipan akte nikah No.369/20/VI/2013 Tanggal 9 Juni 2013 ;
2.
Bahwa setelah pernikahan Isdianto dan Dewi tinggal
bersama di rumah orangtua Dewi (Dewi) Jl. Gn.1 No.29 Rt.024 Baru Ilir Kecamatan
Balikpapan Barat Kota Balikpapan dan hingga saat sekarang ini pernikahan Isdianto
dan Dewi telah berjalan lebih kurang 1 (satu) tahun ;
3.
Bahwa sejak bulan Desember tahun 2013
ketentraman rumah tangga Isdianto dengan Dewi tidak harmonis, setelah antara Isdianto
dan Dewi sering terjadi perselisihan dan pertengkaran yang penyebabnya adalah Dewi
tidak menghargai Isdianto sebagai sorang suami yang sah, yakni ia keras kepala
dan sulit diatur bahkan terlalu berani dan seringkali membantah perkataan Isdianto
dalam rangka membina rumah tangga yang baik ;
4.
Bahwa selain itu Dewi tidak cocok dengan ibu
Isdianto, ia sering mengejek-ejekan ibu Isdianto tanpa alasan yang jelas, dan
bahkan Dewi mengatakan ibu Isdianto tidak perhatian terhadap Dewi sebagai
menantunya ;
5.
Bahwa dengan adanya keadaan rumah tangga yang
demikian, maka Isdianto telah berusaha bertahan dan menasehati untuk dapat
mencapai rumah tangga yang baik, tetapi usaha tersebut tidak berhasil, selalu
berakhir dan mengarah kepada pertengkaran yang semakin sulit untuk dihindari ;
6.
Bahwa puncak dari segala perselisihan demi perselisihan
dan pertengkaran demi pertengkaran yang terjadi antara Isdianto dengan Dewi
adalah terjadi tanggal 15 Desember 2013, yang pada akhirnya sejak saat itu Isdianto
dan Dewi berpisah tempat tinggal, dan sejak saat itu pula antara Isdianto dan Dewi
tidak pernah lagi melakukan hubungan badan sebagaimana layaknya suami isteri ;
7.
Bahwa sehubungan dengan hal tersebut Isdianto
menderita lahir batin, tidak sanggup lagi meneruskan rumah tangga dengan Dewi
dan oleh karenanya Isdianto mengajukan permohona ini ;
Berdasarkan alasan/dalil –
dalil di atas, Isdianto mohon agar Ketua Pengadilan Agama Balikpapan segera
memeriksa dan mengadili perkara ini, selanjutnya menjatuhkan putusan yang
amarnya berbunyi :
PRIMER
:
1.
Mengabulkan permohonan permohon;
2.
Memberikan ijin kepada Isdianto untuk
menjatuhkan talak 1 (satu) kepada Dewi;
3.
Membebankan biaya perkara kepada Dewi;
SUBSIDER
:
Atau menjatuhkan putusan lain yang seadil – adilnya.
Demikian atas terkabulnya
permohonan ini, Isdianto menyampaikan terima kasih.
Wassalamu’alaikum.Wr.Wb.
Isdianto bin Noto Matrawi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar